Harga rumah baru yang semakin tinggi membuat banyak orang mencari alternatif lain untuk bisa memiliki hunian. Salah satunya adalah take over rumah KPR atau sering disebut over kredit.
Cara ini bisa jadi solusi kalau kamu ingin membeli rumah second dengan harga lebih terjangkau, atau menjual rumah yang masih dalam masa cicilan KPR.
Namun, sebelum melakukan take over rumah, penting sekali untuk memahami syarat, prosedur, biaya, hingga risikonya. Dengan begitu, prosesnya bisa berjalan lancar dan aman.
Apa Itu Take Over Rumah KPR?
Take over rumah KPR adalah pengalihan cicilan kredit rumah dari debitur lama (penjual) ke debitur baru (pembeli). Proses ini biasanya melibatkan bank sebagai pihak yang mengawasi agar semua sesuai dengan aturan.
Debitur lama akan menerima sejumlah uang tunai sesuai cicilan yang sudah dibayarkan, sedangkan debitur baru melanjutkan sisa cicilan rumah.
Jenis-Jenis Take Over Rumah
Ada tiga jenis take over rumah KPR yang perlu kamu ketahui:
1. Take Over Lewat Bank
Jenis ini paling aman karena melibatkan bank dalam proses pengalihan cicilan. Debitur baru resmi terdaftar sebagai pemilik baru di bank, dan semua perjanjian hukum tercatat jelas.
2. Take Over di Bawah Tangan
Prosesnya hanya melibatkan penjual dan pembeli tanpa bank. Biasanya lebih cepat dan murah, tapi berisiko tinggi karena sertifikat rumah tetap atas nama debitur lama dan masih menjadi jaminan bank.
3. Take Over Antar Bank
Proses ini dilakukan dengan memindahkan kredit dari bank lama ke bank baru. Tujuannya biasanya untuk mendapatkan bunga cicilan yang lebih ringan. Jenis ini tidak melibatkan debitur baru.
Prosedur Take Over Rumah Lewat Bank
Jika kamu memilih take over resmi lewat bank, biasanya alurnya seperti ini:
- Debitur lama, debitur baru, dan pihak bank melakukan pertemuan.
- Bank melakukan penilaian kelayakan keuangan debitur baru.
- Bank menilai objek rumah yang akan dialihkan.
- Jika disetujui, cicilan resmi dialihkan ke debitur baru.
- Proses akad kredit dilakukan dengan perjanjian baru.
Syarat Dokumen Take Over Rumah KPR
Dokumen Pribadi
- KTP pemohon & pasangan.
- Kartu Keluarga.
- Akta nikah/cerai.
- NPWP.
- Slip gaji 3 bulan terakhir (untuk karyawan).
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Akta pendirian perusahaan (untuk pengusaha).
- Surat izin praktik (untuk profesional).
Dokumen Properti
- Sertifikat rumah.
- IMB & denah bangunan.
- Akta Jual Beli (AJB).
- SPPT & PBB 5 tahun terakhir.
- Bukti cicilan terakhir.
Biaya Take Over Rumah
Biaya take over rumah KPR mirip dengan biaya saat pertama kali mengajukan KPR, antara lain:
- Biaya provisi dan administrasi.
- Uang muka (jika diminta bank).
- Biaya notaris.
- Biaya appraisal (penilaian rumah).
- Biaya asuransi (jiwa dan kebakaran).
- Pajak (jika berlaku).
- Biaya penalti (jika ada pelunasan dipercepat).
Kelebihan & Kekurangan Take Over Rumah
Kelebihan
- Bisa membeli rumah second dengan harga lebih terjangkau.
- Prosesnya lebih cepat dibanding beli rumah baru.
- Berpotensi mendapatkan bunga lebih rendah (take over antar bank).
Kekurangan
- Risiko tinggi jika dilakukan di bawah tangan (sertifikat tetap atas nama lama).
- Biaya tambahan hampir sama dengan pengajuan KPR baru.
- Proses administrasi bisa cukup rumit.
Tips Aman Take Over Rumah KPR
Agar tidak salah langkah, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
1. Hitung Biaya dengan Detail
Jangan hanya lihat cicilan, tapi perhitungkan juga biaya notaris, pajak, appraisal, dan penalti.
2. Bandingkan Penawaran Bank
Jika melakukan take over antar bank, cari tahu bunga KPR, tenor, dan biaya administrasi di beberapa bank untuk mendapatkan penawaran terbaik.
3. Gunakan Jasa Notaris Terpercaya
Dokumen legalitas harus jelas. Dengan notaris yang terpercaya, risiko masalah hukum bisa diminimalisir.
4. Periksa Kondisi Rumah
Cek kondisi rumah secara detail, termasuk sertifikat, status tanah, dan fisik bangunan. Jika ada kerusakan, jadikan itu bahan negosiasi harga.
5. Pilih Metode yang Aman
Jika memungkinkan, pilih take over resmi melalui bank karena legalitasnya lebih kuat dibandingkan di bawah tangan.
Take over rumah KPR bisa jadi solusi cerdas untuk membeli rumah second dengan harga lebih murah atau mengurangi beban cicilan dengan bunga yang lebih rendah. Namun, proses ini juga memiliki risiko, terutama jika dilakukan tanpa pengawasan bank.
Jadi, sebelum take over rumah, pahami dulu syarat, prosedur, biaya, serta risikonya. Jangan lupa gunakan notaris terpercaya dan selalu lakukan pengecekan kondisi rumah secara menyeluruh.